Muhammad Bemi satu diantara kades yang tak lulus di seleksi tertulis tersebut. Bemi yang ikut bersaing jadi bakal calon kepala desa di Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot, menyebut dirinya tidak lulus pada seleksi tes tertulis terutama pada penilaian administrasi, yakni penggunaan Ijazah Paket B yang ia cantumkan sebagai persyaratan untuk mengikuti Pilkades Serentak 2022 di Paser.
"Penggunaan ijazah menjadi penilaian didalam selekai tertulis bakal calon tapi kami tidak diinformasikan sebelumnya mengenai penilaian ini, apalagi setelah tes tertulis selesai panitia tidak mengumumkan nilai peserta dalam tes tertulis. Hanya disampaikan secara lisan melalui rangking masing-masing peserta," kata Bemi kepada Korankaltim.com Minggu (23/10/2022) siang tadi.
Dimasa sanggahan Bemi mengaku kesulitan menyampaikan sanggahan karena kantor sekretariat panitia Pilkades di desa tutup. "Kami harus kemana menyampaikan sanggahan kami?. Kantor desa selalu tutup, di kecamatan harus melalui panitia didesa," ungkapnya.
Sementara tokoh pemuda Desa Sungai Tuak Syahdan menganggap penilaian ijazah sebagai syarat pendaftaran bakal calon kades mendiskreditkan peserta yang memiliki ijazah paket padahal status ijazah sekolah reguler dan paket memiliki status yang sama.
"Penggunaan ijazah sebagai syarat Pilkades dalam aturan disebutkan minimal memiliki ijazah SMP atau sederajat, tidak dituangkan bobot nilai dari ijazah yang di gunakan," papar Syahdan.
Ditambah lagi adanya ketentuan peserta yang mendaftar tidak harus merupakan warga desa setempat tentu memberatkan bagi peserta dari warga desa yang hanya memiliki ijazah paket.
"Calon yang datang dari luar bermodal ijazah sarjana, sementara calon dari desa setempat bermodal paket. Jika ini dinilai sudah pasti peserta dari kades memiliki nilai yang lebih rendah. Jika ada lima peserta calon dari luar desa, sudah jelas tidak ada kesempatan bagi calon yang berasal dari desa setempat," papar Syahdan.
Mereka berharap ketentuan berkaitan dengan penilaian ijazah dalam selekai tertulis bisa dievaluasi, termasuk aturan yang menyatakan calon tidak harus dari desa setempat. "Kami menilai ketentuan yang mengatur penilaian ijazah dan diperbolehkannya calon dari luar desa harus dievaluasi kembali," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser Chandra Irwanadi menyampaikan, penggunaan ijazah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Standarnya harus ada, walaupun ijasahnya Paket B atau Paket C itu tidak ada masalah. Kan di Permendagri masih diperbolehkan. Kalau memang ingin protes kenapa tidak sejak awal," tegas Chandra.
Berkaitan dengan bobot penilaian ijazah dalam seleksi tertulis. Chandra mengarahakan secara langsung kepada Kepala Bidang yang menangani Pilkades. "Permasalahan penilaian ijazah itu biar langsung kepala bidangnya saja, saya kurang paham dan saya berusaha netral," tutup Chandra.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur