"Ini merupakan pukulan keras bagi kami instansi pendidikan. Semoga saja hal semacam ini tidak terulang kembali. Kami juga sudah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan, untuk memberhentikan tersangka secara tidak hormat," ujar Yunus.
Mengantisipasi peristiwa serupa terjadi kembali, ia mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan pengawasan di Disdikbud agar lebih selektif dalam melaksanakan perekrutan guru.
"Mulai saat ini perlu berhati-hati dalam proses rekrutmen guru. Meskipun untuk saat ini rekrutmen guru di sekolah sudah ditiadakan," ujarnya.
Ia juga menegaskan kepada seluruh guru Bimbingan Penyuluh (BP) agar tidak henti-hentinya melakukan pendampingan kepada siswa.
Kepada kepala sekolah kami harap secara rutin melakukan monitoring kepada seluruh guru, terutama guru yang memiliki kegiatan pembelajaran di luar dari jam pelajaran sekolah.
"Guru BP harus senantiasa melakukan pendampingan kepada siswa. Sudah menjadi tugas kepala sekolah untuk selalu monitoring aktifitas setiap guru, terlebih lagi pada kegiatan ekstra kurikuler," terangnya.
Selain itu, ia juga mengaku akan melakukan kerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Paser.
"Akan ada kerja sama dan sosialisasi yang dilakukan DPPKBPPPA. Dalam hal penyampaian sosialisasi terkait dengan perlindungan perempuan dan anak," paparnya.
Ia mengaku terdapat tiga kasus bagi tenaga pendidik yang tidak dapat diberikan pendampingan hukum yakni, korupsi, narkoba dan pencabulan.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Maruly Zainuddin