Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandasyah Hidayat Rabu (19/10/2022) menggelar konferensi pers atas kasus tersebut menghadirkan tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan dan penutup kepala turut di halaman Mapolres.
Gandasyah Hidayat mengungkapkan tindakan asusila oknum guru tersebut dilakukan di satu ruangan sekolah dan sudah terjadi sejak Agustus 2022. Modusnya adalah memanggil korban untuk masuk ke ruang tempat si guru bekerja. “Awalnya pada Agustus lalu,” kata Gandasyah.
Setiap kali si oknum guru memanggil siswanya itu ke ruangan, pelaku menyempatkan untuk melakukan hal tidak senonoh. “Pengakuan korban, pelaku melakukan aksi tersebut di setiap korban hendak pergi dari ruangan tempat pelaku berada. Terhitung sudah lima kali pelaku melancarkan aksi tersebut,” sebut Gandasyah.
Aksi terakhir dilakukan 10 September 2022 lalu. Si oknum guru seperti biasa memanggil siswa putri. “Pada saat itu pelaku bertindak lebih jauh dari perlakuan biasanya,” ungkapnya.
Kasus dugaan pencabulan itu akhirnya diketahui orangtua korban yang kemudian melapor ke polisi dan hari itu juga oknum guru tersebut diamankan.
Tanpa perlawanan, pelaku dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbutannya, oknum guru tersebut disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar rupiah. Dan ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana dikarenakan profesi tersangka merupakan pendidik dan terbukti memanfaatkan jabatan dan waktu sebagai pendidik,” tutup Gandasyah. (*/kk)
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur