Kepala Kejaksaan Negeri Paser Rajendra D Wiritanaya melalui Kasi Pidsus Kejari Paser Doni Dwi Wijayanto menyampaikan saat ini semua tahapan itu masih berlanjut.
"Bertahap dan maraton kami terus melanjutkan tahapan penyidikan," ucap Doni Dwi Wijayanto kepada Korankaltim.com Senin (10/10/2022) hari ini.
Kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 15 saksi, diantaranya saksi ahli dari kementerian, saksi ahli dari keuangan dan ahli pidana.
Meskipun saat ini telah lebih dua pekan pasca penggeledahan paksa namun jumlah kerugian negara akibat tindakan penyelahgunaan anggaran dan dugaan korupsi tersebut belum bisa dipastikan.
"Kami belum bisa memastikan besaran nominal. Nanti kami akan sampaikan jika sudah dilakukan pemeriksaan, sementara ini belum bisa publish," papar Doni.
Adapun kerugian negara terjadi pada sektor pengadaan barang dan kasa serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Sementara ini yang terdeteksi dari sisi pengadaan barang dan jasa, ada selisih harga yang dicantumkan. Kemudian penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tutup Doni.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur