"Dari izin yang kami miliki, kami bisa melakukan aktivitas penambangan di aliran Sungai Kandilo seluas 92 hektar tapi disana ada juga masyarakat yang melaksanakan aktifitas penambangan pasir. Kami mengajak mereka untuk bekerjasama, tapi tidak mendapat tanggapan positif," jelas Zaylani kepada Korankaltim.com Kamis (6/10/2022) siang tadi.
Awalnya hampir seluruh pengusaha penambangan pasir setuju untuk bekerja sama dengan CV Zen Zay Bersaudara tapi beberapa hari terakhir banyak dari mereka yang memutuskan berhenti bekerjasama.
"Hampir semua pelaku usaha pasir bekerjasama dengan kami, tapi belakangan ini semua malah berhenti dan memilih mendirikan koperasi," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Paser H Abdullah menyampaikan RDP dilaksanakan atas dasar permohonan dari kelompok penambang pasir. Hal ini juga dikarenakan adanya upaya penambangan yang dilakukan oleh CV Zen Zay Bersaudara yang mencapai luas 92 hektar. Karena selama ini penambang pasir belum ada yg memiliki izin dan menyarankan agar penambang pasir yang ingin menambang di daerah konsensi CV Zen zay bersaudara agar bergabung.
"Kami berupaya agar masyarakat yang kesehariannya bekerja sebagai penambang pasir juga bisa bekerja dengan tenang dan CV Zen Zay bisa bekerja dengan tenang, apalagi masyarakat disekitar aliran sungai Kandilo sejak dulu penghasil perekonomiannya dari penambangan pasir," ucap Dullah.
RDP kemarin tidak menghasilkan kata sepakat. DPRD Paser akan membawa permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami akan lanjutkan ke provinsi, semoga saja permasalahan ini bisa selesai dan hasilnya masyarakat bisa melaksanakan aktifitas penambangan dengan tenang," harapnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur