Bersandar Tanpa Izin di Pelabuhan Mufakat Taka, Syahbandar Tana Paser Beri Instruksi Pindahkan Kapal Tongkat ke Perairan Labuh Jangkar
1 menit baca2.355 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Sebuah kapal tongkang atau ponton yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara bersandar tanap izin sejak Kamis (15/9/2022) malam lalu sekitar jam Sembilan malam di Pelabuhan Mufakat Taka, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Hal tersebut membuat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser memerintahkan agar tongkat tersebut dipindahkan dan sejak Jumat (16/9/2022) kapal tongkat sudah berada di area perairan Labuh Jangkar, Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro.










