Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan kronologis kejadian tersebut kepada media Jumat (26/8/2022) kemarin.
Baik R maupun MRF yang sama-sama berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA di sebuah sekolah di Tanah Grogot disebutkan Gandha datang ke taman kota dan melihat seorang pemuda dan pemudi berpacaran di lokasi tersebut kemudian menegurnya.
“Ada sepasang muda mudi yang sedang berbincang-bincang di Taman Hutan Kota. Kemudian R datang bersama temannya MRF, mereka berjarak tiga meter dari posisi yang berpacaran tadi, kemudian R menegur. Merasa terganggu, pasangan tadi pergi dari taman kota,” sebut Gandha.
Tak disangka R dan MRF, hanya berselang 15 menit datang sembilan orang termasuk pria yang tadi bersama pacarnya tanpa banyak bicara langsung melakukan melakukan pengeroyokan terhadap keduanya.
“Pemuda yang pergi tadi ternyata datang membawa teman-temannya, semua ada sembilan orang, mereka langsung mengeroyok R dan MRF,” sebut Gandha lagi.
Tak pelak akibat pengeroyokan itu R dan MRF mengalami luka dan lebam, bahkan R mengalami pendarahan di bagian belakang kepala dan tidak sadarkan diri, sementara MRF mengalami lebam di bagian jidat.
Usai melakukan pengeroyokan para pelaku yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka yaitu ATH (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19) dan empat orang masih di bawah umur yakni dua orang berusia 15 tahun dan dua lainnya masing-masing 16 dan 17 tahun, langsung pergi begitu saja.
MRF yang masih dalam kondisi sadar mendatangi Polres Paser dan melaporkan peristiwa tersebut. Selanjutnya MRF dan R dibawa ke Rumah Sakit Panglima Sebaya untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari keterangan sejumlah pelaku diketahui kalau R tak sadarkan diri setelah dipukul menggunakan botlo minuman keras di bagian belakang kepala.
“Dari pelaku pengeroyokan diketahui botol yang digunakan untuk memukul ternyata milik R dan MRF, tapi dari hasil penyelidikan kami terungkap kalau pelaku dan korban sama-sama mengonsumsi minuman keras,” ungkap Gandha. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur