Ketua FPKS Paser Kanisius Tereng kepada Korankaltim.com menjelaskan, mereka bersama puluhan petani disekitar wilayah IKN sempat memblokir akses menuju IKN demi mendapatkan perhatian dari pemerintah.
"Kami menyampaikan aspirasi petani kelapa sawit di Kalimantan Timur. Saat ini IKN menjadi isu strategis, makanya kami melaksanakan aksi di wilayah IKN. Semoga saja pemerintah pusat bisa mendengar jeritan petani kelapa sawit disini," ujar Kanisius Tereng Minggu (17/7/2022) siang tadi.
Dalam aksi tersebut FPKS bersama petani sawit menyampaikan delapan poin tuntutan, diantaranya meminta Presiden RI Joko Widodo untuk memperbaiki tata kelola perdagangan crude palm oil (CPO) dan TBS kelapa sawit dalam mengambil kebijakan yang menyangkut industri kelapa sawit harus sesuai kepentingan kesejahteraan petani.
Presiden harus menurunkan pajak ekspor CPO dan pungutan lain yang membuat harga jual TBS menjadi sangat murah ditingkat petani kelapa sawit dan jauh dibawah harga TBS negara lain, khususnya negeri jiran Malaysia.
Selanjutnya mengaudit dan meninjau ulang peranan pihak yang menentukan harga CPO didalam negeri, karena jauh dibawah harga CPO di pasaran internasional. Alokasikan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk kepentingan petani kelapa sawit, khususnya untuk subsidi pupuk dan replanting kelapa sawit.
Perkuat posisi tawar petani kelapa sawit dalam industri dengan memperkuat lembaga petani dan percepat pelaksanaan kemitraan Kelembagaan petani kelapa sawit dengan perusahaan. Revisi permentan nomor 1 tahun 2018 untuk memperkuat posisi petani kelapa sawit swadaya dalam industri kelapa sawit.
Menuntut penyelesaian konflik agraria dan tuntutan terakhir adalah penerapan sanksi pada pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak mematuhi harga Dinas Perkebunan sesuai amanah Permentan nomor 1 tahun 2018.
"Kami berharap presiden agar segera memberikan kebijakan yang dapat mempercepat proses ekspor CPO, juga segera membentuk kebijakan yang dapat meningkatkan harga TBS kelapa sawit," pungkas Kanisius.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur