Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa kepada Korankaltim.com menjelaskan, mereka mendapatkan informasi di desa tersebut sedang marak peredaran narkotika. Mereka pun membentuk team guna melakukan penyelidikan Senin (11/7/2022)lalu.
"Informasi yang kami terima di desa ini sering kali terjadi transaksi narkotika, untuk itu kami langsung membentuk tim untuk datang ke desa itu," ucap Yulianto Rabu (13/7/2022)siang tadi .
Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai seorang warga dan langsung melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi rumah warga tersebut.
"Kami melihat gerak gerik seorang warga yang memang mencurigakan. Kami langsung ke rumahnya, melakukan pengamanan dan penggerebekan," ungkapnya.
Selasa (12/7/2022) dini hari kemarin sekitar pukul 01.00 WITA anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan di rumah warga itu dan mengamankan seorang pria berinisial H yang belakangan diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
"Setelah H kami amankan, rumahnya langsung kami geledah," ucap Yuliantio.
Semula pria 35 tahun itu tidak mengaku memiliki dan menyimpan narkotika. Namun setelah tim memeriksa sebuah gitar yang berada di kamarnya, ditemukan dua plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. " H mengakui barang tersebut narkotika jenis sabu," terangnya.
Selain mendapatkan narkotika jenis sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bundel plastik klip kosong, buku catatan warna biru, sebuah handphone serta uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar dua juta rupiah. "Saat ini H sudah kami amankan di Polres Paser," pungkas Yulianto. (*/kk)
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur