Kapolsek Kuaro IPDA Andi Bagus Wicaksono menyampaikan adanya laporan tersebut kepada Korankaltim.com siang tadi dan kepolisian sudah melakukan penyelidikan.
"Dari keterangan keluarga Bujang kami mengetahui posisi pemuda itu ada di Kecamatan Batu Engau," ucap Ipda Andi Bagus.
Bujang pun ditangkap dan membawa gadis yang dilarikannya kepada orangtuanya. Bujang pun dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) JoTo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dalam laporan yang disampaikan oleh orangtua gadis itu, ada tindakan pidana berkaitan dengan Perlindungan Anak. Makanya, kami langsung melakukan pemeriksaan," papar Andi Bagus lagi.
Bujang sendiri mengaku kepada polisi sudah melakukan tindakan pencabulan kepada gadis selama mereka pergi empat hari tersebut.
"Iya ada tindakan pencabulan yang dilakukan Bujang kepada gadis yang dibawanya lari itu. Saat ini Bujang sudah kami lakukan penahanan," tutup Andi Bagus.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur