"Kebijakan larangan ekspor itu berdampak pada kekhawatiran anjloknya harga TBS sehingga dinas terkait harus memikirkan solusinya, agar petani sawit tidak merugi. Paling tepat ya bermitra," ucap Hendra.
Dengan kemitraan itu petani bisa langsung menjual produksinya ke Pabrik Kepala Sawit (PKS) dengan harga yang sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah. Hal itu dinilai lebih akan membuat stabil, dibanding secara mandiri menyesuaikan harga pasar.
Diperkirakan, dampak terjadinya larangan bahan baku non migas ini membuat kebutuhan kelapa sawit melimpah sehingga berakibat pada jatuhnya harga TBS kelapa sawit yang berpotensi menjadikan TBS tidak laku dijual ke PKS.
"Ini pastinya akan membuat hasil produksi petani mengalami kerugian, sementara kalau bermitra tentu harga akan stabil saja, karena jelas harganya mengikuti anjuran pemerintah," sebut Hendra lagi.
Merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, aturan tersebut mengisyaratkan perlunya petani difasilitasi kemitraan.
Fasilitas kemitraan itu antara kelembagaan tani dengan PKS sehingga petani harus tergabung dalam kelompok tani atau mempunyai kelembagaan tani. Meski telah ada kelembagaan itu di Paser, namun ia menyebut belum secara menyeluruh.
"Petani sawit agar mau segera berlembaga agar bisa dilakukan kemitraan dengan PKS terdekat. Dengan begitu petani terlindungi serta tidak akan berdampak pada penghentian ekspor tersebut," tutup Hendra.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Aspian Nur