Kalau tidak mematuhi ketentuan itu, ASN, P3K dan PTT harus rela tak mendapatkan gaji dan tunjangan penghasilan.
Apa yang dilakukan Pemkab Paser ini tak lepas dari keinginan untuk percepatan pencapaian vaksinasi Covid-19.
Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf kepada Korankaltim.com Rabu (13/4/2022) hari ini usai mengadakan pertemuan dengan Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta. dan Asisten Kesra Romif Erwandi di ruang kerjanya menjelaskan, tindakan tegas sesuai intruksi bupati memang harus dilakukan, apalagi jika melihat cakupan vaksinasi terutama booster yang baru berkisar di angka 12,48 persen.
"Kami berupaya untuk melaksanakn percepatan vaksinasi Covid-19 di Paser, diantaranya dengan mewajibkan pegawai di lingkungan Pemkab Paser untuk vaksin karena banyak ASN yang belum vaksin terutama dosis 3," ucap Syarifah.
Instruksi bupati Paser tersebut juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah segera menyampaikan data seluruh pegawai ASN, P3K dan PTT di lingkungan kerjanya masing-masing, baik yang sudah melaksanakan vaksin maupun belum disertai dengan fotocopy sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.
"Saat ini seluruh kepala OPD sudah mendata pegawai untuk vaksin. Begitu juga seluruh camat sudah melakukan vaksinasi di masing-masing kecamatannya," papar Syarifah.
Sanksi yang diberikan yakni penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan penundaan pembayaran gaji bagi P3K dan PTT.
"Sanksi ini diberikan kepada ASN, P3K dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan di vaksin. Kalau sudah vaksin bisa diberikan hak mereka,” paparnya.
Hanya saja ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian untuk ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan vaksin Covid-19.
"Kecuali bagi pegawai yang memang secara medis tidak bisa di berikan vaksin karena adanya kontra indikasi medis yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," tutup Syarifah.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur