Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta menyampaikan, usai menerima laporan, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga terdapat aktivitas ilegal mining.
“Setelah tiga minggu dilakukan penyelidikan, kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan. Setelah kami melakukan penindakan, diketahui bahwa area aktivitas ilegal mining tersebut juga masuk dalam kawasan PT Kideco Jaya Agung,” ucap Kade, Jumat (18/3).
Kendati demikian, pada saat melakukan penggerebekan, pihak kepolisian tak mendapati adanya aktivitas di lokasi tersebut. Aparat hanya mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan. Di lokasi pertama, polisi mengamankan lima buah jeriken, sebuah kompresor, pipa, drum, empat lembar terpal, lima lembar karpet merah. Kemudian di lokasi kedua, mengamankan dompeng 32 Pk, mesin kompresor, spiral besar dan kecil atau alat penyedot, dan satu alkon semuanya satu item.
“Sayangnya pada saat kami melaksanakan penindakan di lokasi kejadian, kami tidak mendapati adanya pekerja di sana. Hanya tersisa berbagai peralatan yang ada di lokasi, sekarang peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal mining sudah kami amankan. Perahu dengan gubuk sudah kami musnahkan,” terangnya.
Kade bilang, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menindaklanjuti penindakan ini, kami nanti akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan, karena pada saat penindakan kemarin kami tidak mendapatkan pekerja di lokasi,” pungkasnya.
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Supiansyah