"Hakim mengamini tuntutan jaksa penuntut umum, sehingga diputuskan pidana penjara sesuai dengan tuntutan JPU," ucap Yudi Satriyo Nugroho, Selasa (15/3/2022).
Adapun pertimbangan dalam penetapan pidana penjara tersebut. Yakni, perbuatan Fire Queen dilakukan secara berulang dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Pertimbangan hakim yaitu dikarenakan perbuatan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum melakukan perbuatannya secara berulang kali sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Selain itu juga telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," jelasnya.
Karena ulahnya yang dengan sengaja menyebabkan satu rumah warga dan dua kost terbakar, terdakwa terbukti melanggar pasal 187 KUHP.
"Dari keterangan yang disampaikan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran," paparnya.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap Tersangka pembakaran satu rumah dan dua kos di Tanah Grogot. Sekarang pelaku sudah di Rutan Tanah Grogot," pungkasnya.
Penulis: Dwi Cahyo
Edito: Supiansyah