“Peraturan ini akan mulai kami terapkan pada 1 Maret 2022 mendatang. Ini harus diikuti oleh seluruh masyarakat Paser karena ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Zubaidi.
Ketentuan tersebut merupakan usulan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Februari lalu.
“Sebelumnya ada permohonan dari ATR BPN kepada pemerintah pusat. Berkaitan dengan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan Rusun dilengkapi kartu BPJS Kesehatan,” terangnya.
Namun demikian perlu dipahami pemberlakuan ketentuan tersebut terkhusus untuk jual beli tanah yang telah bersertifikat atau tanah hak milik rusun.
Andai terjadi protes dari masyarakat saat pengurusan dengan tidak menyertakan BPJS Kesehatan, maka protes tersebut akan sia-sia sebab dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, dalam aplikasi terbaru nantinya akan tertolak secara automatis.
“Pengurusan pasti terhambat. Ini menjadi persyaratan wajib bagi subjeknya terutama pembelinya, kalau penjualnya tidak terlalu,” kata Zubaidi lagi.
Guna menyukseskan ketentuan tersebut ATR/BPN Paser melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara mencetak selebaran yang ditempelkan di area berkumpulnya warga.
“Sekarang masih kami sosialisasikan kepada masyarakat. Kami harap masyarakat juga bisa tertib dan disiplin jika hendak mendapatkan pelayanan dari BPN karena jika tidak akan tertolak secara sistem,” tegas Zubaidi
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur