Polisi mulanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkoba.
"Informasi yang kami terima dari masyarakat telah kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kami mengetahui bahwa terduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ucap Yulianto Eka Wibawa, Selasa (22/2/2022).
Saat dilakukan penyergapan, pelaku tidak dapat melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan badan oleh pihak kepolisian.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami mendapatkan tiga buah plastik klip yang berisikan serbuk kristal yang kami duga merupakan narkotika jenis sabu," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya. Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah uang senilai Rp200 ribu yang diakuinya merupakan hasil penjualan sabu.
"Kami sudah amankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram dan uang yang merupakan hasil penjualan narkotika," paparnya.
Selanjutnya RS dibawa ke Polres Paser guna mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat berharap kasus penyalahgunaan narkotika di Paser bisa dicegah. Karena itu, masyarakat diminta bersama aparat kepolisian memberantas narkoba.
"Tentunya kami juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat Kabupaten Paser," pungkasnya.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Supiansyah