Bupati Paser Fahmi Fadli sampai memanggil sejumlah dinas terkait untuk melakukan penertiban.
“Menjadi kewajiban bagi kami, selain menyediakan fasilitas, juga harus mengaturnya. Makanya setelah fasilitas disediakan, kami juga akan melakukan penertiban, sehingga pasar tradisional tidak tampak kumuh,” kata Fahmi Jumat (26/11/2021) kemarin kepada Korankaltim.com.
Upaya penertiban yang akan dilakukan lebih mengedepankan tindakan persuasive terutama untuk menertibkan bangunan kios yang ada di trotoar.
“Kami harap pedagang juga berkenan untuk masuk dan menempati lapak yang telah disediakan. Makanya nanti akan kami bangunkan kembali tempatnya, pedagang akan kami minta untuk masuk dan mengisi,” jelasnya.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Penyembolum Senaken dan Kandilo Plaza diminta tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada setiap pedagang karena Fahmi tidak ingin pedagang berjualan tidak pada fasilitas yang disiapkan pemerintah.
“Bukan kami melarang untuk berjualan, tapi kami berusaha agar setiap pedagang memiliki hak yang sama. Jika semua pedagang menempati lapak yang disediakan, tentu akan menjadi lebih rapi. Selain itu pedagang juga bisa nyaman dengan lapak yang sudah disediakan,” tegas Fahmi.
Selanjutnya berkaitan dengan pedagang yang telah diberikan izin untuk mengelola kios oleh pemkab, agar tidak memperjualbelikan atau menyewakan lapaknya. Terhadap seluruh pedagang yang terdata dan tidak memiliki kios akan segera dibangunkan.
“Semoga saja dengan upaya penertiban yang dilakukan bersama-sama ini bisa mengubah Pasar Penyembolum Desa Senaken menjadi tampak lebih baik lagi,” tutup Fahmi.
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur