Permintaan penghentian sementara penarikan retribusi sewa toko tersebut sitidaknya dilakukan selama tiga bulan ke depan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut DPRD Paser melaksanakan hearing melalui Komisi II DPRD Paser, Dengan dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Paser.
Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari menyampaikan bahwa, pihak DPRD Paser menerima keluhan segenap pedagang tersebut. Namun demikian tidak serta merta pihaknya menyutujui untuk menghentikan sementara penarikan Retribusi sewa toko di Kandilo Plaza. Ia meminta OPD terkait untuk lebih dulu melakukan kajian di lapangan.
"Setiap keluhan masyarakat akan kami terima, tapi bukan berarti kami juga harus menyutujui permohonan tersebut. Nanti akan ada pembahasan dan perlu juga dikaji terlebih duli," ucap Ikhwan Antasari. Jumat (24/9).
Menurutnya jika sudah dilakukan penkajian, maka solusi terbaik bisa dilakukan. Misal dilakukan penundaan pembayaran atau bisa juga melakuakn pengurangan pembayaran.
"Kita tunggu saja hasil kajiannya Bisa saja nanti ada keringanan. Misal, penundaan pembayaran, atau pembayaran dibayar separuh atau sekian persen dulu. Intinya kami dari DPRD, sepakat agar pedagang-pedagang ini diberikan keringanan selama pandemi COVID-19," Ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pada saat pelaksanaan kajian perlu dilakukan dengan benar dan teliti. "Dalam melaksanakan kajian dan pemeriksaan di lapangan nanti harus benar-benar jeli, seperti apa kondisi Kandilo Plaza. Kami serahkan sepenuhnya kepada OPD terkait untuk mengkaji di Kandilo Plaza," terangnya.
Sementara itu Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser Haerul Saleh menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui untuk dilakukan pengkajian. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya kepedulian pemerintah terhadap kondisi pedagang.
"Pada intinya kami akan melakukan kajian dulu. Dewan pun punya pemikiran-pemikiran bahwa perlu kami kaji dulu. Setelah dilakukan kajian, barulah dapat diputuskan mengenai apa yang diinginkan pedagang Kandilo Plaza. Akankan diberikan keringanan biaya retribusi atau hal lainnya. Lanjut Hairul Saleh, dalam waktu dekat bakal kembali melakukan rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," ucap Haerul saleh mengakhiri. (*/kk)
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan