Ketua Panitia Seleksi Arif Rahman menyampaikan peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi administrasi tersebut, masih bisa melakukan upaya sanggahan. “Kami memberikan waktu pemberian sanggahan mulai 4 - 7 Agustus 2021,” ucap Arif Rahman, Selasa (3/8).
Dalam masa sanggahan tersebut pelamar mengajukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id. Selain itu juga tidak diperbolehkan untuk melakukan pembaharuan dokumen yang telah diunggah. Terkecuali bukti pembayaran Surat Tanda Registrasi bagi tenaga kesehatan.
“Bagi tenaga Kesehatan yang berstatus TMS dikarenakan STR sudah tidak berlaku pada saat pendaftaran, dapat menyampaikan sanggahan pada saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi, dengan mengunggah bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar,” jelasnya.
Pengumuman dari hasil masa sanggah tersebut akan disampaikan pada 15 Agustus 2021 mendatang. Selanjutnya panitia seleksi akan melakukan persiapan tahapan selanjutnya. “Hasil sanggah ini akan kami umumkan 15 Agustus, baru panitia akan melanjutkan tahapan selanjutnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan setiap peserta yang dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). “Pelaksanaan SKD biasa dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test. Setiap peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi memiliki kesempatan untuk mengikuti SKD ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasil pengumuman secara detail CPNS. Dapat diketahui dengan cara mengunjungi laman resmi kepegawaian Pemkab Paser https://kepegawaian.paserkab.go.id/. (*/kk)
Penulis : */Dwi cahyo
Editor : Bambang Irawan