S diamankan polisi Rabu (30/6/2021) kemarin berawal dari pengakuan HAR yang menyebutkan sebelum dirinya ditangkap sempat melakukan transaksi dengan rekannya yang tinggal di Jalan Yos Sudarso Gang Al-Ikhsan RT/RW 004/001 Kecamatan Tanah Grogot.
Berbekal informasi dari pria 30 tahun itu, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasatres Narkoba Polres Paser AKP. Yulianto Eka Wibawa kepada korankaltim.com menjelaskan mereka langsung melakukan penyelidikan dan diketahui S berada di rumah sesuai dengan yang disebutkan HAR.
“Tim Satres Narkoba Polres Paser langsung menuju tempat tinggal S dan melakukan upaya penyergapan disaat yang tepat agar S tidak dapat mengelak dari jeraatan hukum,” kata Yulianto Kamis (1/7/2021) hari ini.
Saat dilakukan penangkapan S tidak dapat berbuat banyak dan dengan kooperatif menunjukkan tempat dimana ia menyembunyikan sabu. “Dia tidak melawan saat ditangkap dan menunjukkan tempat menyimpan sabu di sebuat motor di rumahnya,” ujarnya lagi.
Dimotor tersebut ditemukan sebuah dompet berukuran sedang warna hitam yang didalamnya ternyata ada satu paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diakui S merupakan narkotika jenis shabu miliknya. “Beratnya 0,31 gram dan ada uang Rp1,3 juta hasil transaksi penjualan sabu. Setelah kami mendapatkan barang bukti yang cukup, kami membawa S bersama dengan barang bukti yang diakuinya ke Polres Paser Sekarang dia masih dalam proses hukum lebih lanjut,” tutup Yulianto.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur