Ibu korban yang pada saat perbincangan tersebut juga berada didekat korban merasa kaget dengan pengakuan korban. Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya tersebut, Ibu korban melaporkan suaminya ke pihak kepolisian Polres Paser pada rabu (9/6/2021).
“Kami yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi rumah pelapor dan mendapati suami ibu putri sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres Paser untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, di ketahui bahwa menyetubuhi korban pertama kali di tahun 2020 lalu dan terakhir kali melakukan hubungan badan dengan korban sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H lalu. Pelaku mengaku khilaf karena tergiur dengan melihat pertumbuhan anak tirinya itu.
“Pengakuan ayah tiri sebagai pelaku hanya melakukan hubungan badan dua kali. Tapi dari keterangan korban, tindakan hubungan badan sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan untuk sekarang ini sedang mengandung,” jelasnya.
Dijelaskan pula ibu korban yang bekerja sejak pagi hari hingga sore hari. Membuat kesempatan bagi pelaku memiliki keleluasaan waktu untuk berkomunikasi dengan korban. Namun hal tersebut malah disalahgunakan.
Kanit PPA II Polres Paser menduga perlakuan tersebut terjadi karena kurangnya perhatian ibu terhadap perkembangan anak. Sehingga ibu tidak mengetahui dengan adanya perubahan pada diri anaknya.
“Penyebab utamanya, mungkin kurangnya perhatian dari ibunya, padahal mereka tinggal satu rumah. Terutama perhatian kepada anaknya. Sehingga tidak memperhatikan perubahan fisik anaknya. Padahal sudah mengandung,” paparnya.
Ia juga menegaskan dalam peristiwa ini tidak terjalin unsur suka dan saling ingin antara ayah tiri dan korban. sebab ada ancaman dari dari ayah tiri kepada korban. “Jika tidak mau disetubuhi. Si ayah tiri mengancam tidak bakal menegur korban dan biaya hidup tidak bakal ditanggung, serta dijanjikan bakal dibelikan ponsel pintar," katanya.
Pelaku sudah menikah dengan ibu korban sejak tahun 2008, sementara itu saat ini ibu korban juga sedang mengandung dengan usia kandungan lima bulan. Atas perbuatan bejat ayah tiri, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Serta pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Karena pelaku masuk sebagai orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
Penulis : */dwi cahyo
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Jumat tanggal 11 Juni 2021