Cegah Arus Mudik, Polres Paser Perketat Penjagaan di Perbatasan Kaltim-Kalsel
1 menit baca2.257 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Terkait dengan larangan mudik oleh pemerintah Indonesia sejak tanggal 6 hingga 17 Mei nanti, pengetatan akses masuk dan keluar di beberapa daerah di Tanah Air pun dilakukan, tak terkecuali di Kabupaten Paser.
Sat Lantas Polres Paser pun bekerja keras mencetah arus mudik yang bakal terjadi. Kabupaten Paser diketahui memiliki dua titik pos penyekatan yang digunakan untuk memutar balikkan kendaraan, yaitu di Kecamatan Batu Engau dan Kecamatan Muara Komam. Satlantas Polres Paser sendiri menetapkan dua titik tersebut karena dua kecamatan ini berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan.










