Rutan Tanah Grogot Kelebihan Penghuni, Kapasitas 150 Orang, yang Masuk 715 Narapidana
1 menit baca1.100 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, sejatinya berkapasitas 150 orang, namun hingga saat ini jumlah tahanan yang ada di dalamnya sudah tak sebanding dengan kapasitas yang ada, dimana ada 715 narapidana harus berdesak-desakan berada di dalam rutan tersebut. Wajar, karena tak hanya pelaku tindak kejahatan dari Paser saja yang masuk, tapi juga dari Penajam Paser Utara (PPU)
Over capacity alias kelebihan muatan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot tersebut menurut Kepala Rutan Doni Handriansyah merupakan bentuk ketidakmaksimalan pelayanan.










