Ia menyampaikan permasalahan yang terjadi di tempat hiburan malam ini sudah sering kali terjadi.
"Keberadaan THM ini memang sudah lebih dua tahun, selama ini warga sebenarnya sudah banyak mengeluh karena sering terjadi keributan. Warga masih memberikan toleransi sambil memperingati petugas pengelola ini, malam ini warga datang karena sudah geram, sudah bolak balik diperingati. Tapi seolah tidak di gubris oleh pemilik usaha ini," ucap Edwin Santoso, Rabu (3/3/2021) petang.
Edwim yang juga Ketua Karang Taruna Desa Senaken ini mengaku kehadirannya di tengah permasalahan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi.
"Semoga saja apa yang menjadi keluhan warga ini bisa didengar dan dilaksanakan oleh pemilik usaha sehingga lingkungan Desa Senaken bisa kondusif kembali," harapnya.
Sementara itu Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Paser Nur Alam menyampaikan masyarakat di Desa Senaken tidak menginginkan keberadaan THM tersebut di Desa Senaken. Sehingga diungkapkan masyarakat dengan cara mendatangi lokasi dan meminta pihak pemilik untuk menutup THM tersebut.
"Pada intinya masyatakat tidak menginginkannya di Desa Senaken. Karena memang masyarakat mengaku cukup terganggu dengan keributan yang sering terjadi," ujar Nur Alam, Kamis (4/3/2021).
Ia menyatakan Satpol PP akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dan berupaya melakukan mediasi kembali antara masyarakat dan pemilik usaha.
"Kami akan laksanakan fungsi kami sebagai penegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat, salah satunya kami akan melakukan mediasi antara masyarakat dan pemilik tempat hiburan. Sebab pihaknya berupaya untuk memberikan solusi yang bisa dilakukan oleh masyarakat maupun pemilik usaha," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan