Hal ini terungkap berdasarkan catatan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Paser, khususnya Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) yang mencatat ada 1.270 unit kendaraan dinas Pemkab Paser yang menunggak pajak.
Kepala UPTD PPRD Paser, Suyoso Nantra melalui Administrator Pelayanan UPTD PPRD Paser, Ismail Marzuki, menyampaikan tunggakan pajak kendaraan dinas dimulai sejak 2003 hingga 2020 ini.
“Kalau dari data, ada 1.270 unit kendaraan dinas yang menunggak. Tahunnya ada yang 2003, 2006, paling banyak 2010 ke atas,” ucap Suyoso Nantra, Rabu (11/11/2020) kemarin.
Namun Samsat Tanah Grogot tidak bisa memastikan kendaraan tersebut ditangani oleh instansi yang mana, juga apa jenis kendaraan tesebut.
“Karena data yang ada di Kantor Samsat saat ini merupakan data global. Artinya, kami tidak mengetahui kendaraan dinas mana dan jenisnya juga masih belum tergolongkan,” jelasnya.
Samsat Tanah Grogot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, guna menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami sudah koordinasi ke Aset untuk kendaraan tersebut. Kami minta untuk diberikan data kendaraan dinas atau instansi biar kami tahu dan bisa menetapkan dan menyerahkan informasi tinggakan pajak kendaraan ke masing-masing instansi,” kata Suyoso lagi.
Pihaknya juga belum bisa memastikan total nominal rupiah tunggakan pajak kendaraan tersebut karena setiap kendaraan memiliki harga satuan yang berbeda. Namun ketentuan pajak kendaraan dinas memiliki subsidi sebesar 0,5 persen.
Pemkab Paser diharapkan bisa segera melunasi tunggakan kendaraan dinas sehingga dari sektor pajak juga bisa mendukung peningkatan pembangunan daerah.
“Kami harap pemkab bisa segera melunasi pajak kendaraan dinas. Karena dari pajak ini juga ada yang kembali lagi ke Paser dan tentunya bisa digunakan untuk mendukung pembangunan daerah,” tutup Suyoso. (*)
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 12 November 2020