Organisasi olahraga otomotif tersebut menegaskan siap menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan Kartu Izin Start (KIS) bagi pembalap resmi yang terbukti mengikuti balapan ilegal.
Ketua Umum IMI Kaltim Narto Bulang mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat serta menertibkan aktivitas balap yang tidak sesuai aturan. Kebijakan itu juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Polresta Samarinda, serta pengurus cabang IMI di daerah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda dan juga pengurus cabang IMI. Karena balap liar di Samarinda cukup marak dilakukan oleh anak-anak muda, maka kami harus mengeluarkan sanksi tegas,” ujar Narto saat dikonfirmasi Selasa (17/3/2026)
Pembalap yang terbukti terlibat dalam balap liar akan dikenakan sanksi pencabutan Kartu Izin Start selama dua tahun. Selama masa sanksi tersebut, pembalap yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti seluruh ajang perlombaan otomotif resmi yang berada di bawah naungan IMI.
“Jika KIS dicabut selama dua tahun, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti perlombaan apa pun, baik roda dua maupun roda empat, dimana pun event tersebut digelar,” papar Narto.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku pada momen tertentu seperti bulan Ramadan, tetapi berlaku setiap waktu bagi siapa saja yang terlibat dalam aksi balap liar di jalan umum. “Ini bukan hanya pada malam Ramadan saja. Kapan pun balap liar terjadi di jalan umum, itu tidak bisa kami toleransi,” tegasnya.
Seluruh komunitas otomotif agar menjadikan kebijakan ini sebagai peringatan keras untuk tidak terlibat dalam balap liar yang dapat membahayakan banyak pihak. “Sanksi ini sekaligus menjadi warning bagi seluruh komunitas otomotif,” tutup Narto.
Editor: Aspian Nur