"Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, kemudian terus melonjak tajam lebih dari 360 persen hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih melansir dari Antaranews.com Rabu (13/5/2026) hari ini.
Peningkatan laporan tersebut merupakan alarm serius kalau sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat undang-undang TPKS masih cenderung diabaikan oleh para pemangku kepentingan.
"Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menandakan bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan maupun sarana publik masih sangat minim," ujar Dahlia lagi.
Sementara Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini berharap empat tahun pelaksanaan UU TPKS menjadi momentum penting untuk merefleksikan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
"Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan," kata Agustini.
Komnas Perempuan pun mendorong percepatan harmonisasi regulasi turunan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat dukungan anggaran dan infrastruktur layanan bagi korban, serta penguatan fungsi UPTD PPA sebagai garda terdepan layanan korban di daerah.
Editor: Aspian Nur