Dana tersebut diserahkan Kejaksaan Agung kepada pemerintah setelah berhasil ditagih dari pelanggaran di sektor kehutanan serta penanganan perkara korupsi. Prabowo menilai, angka tersebut sejatinya masih belum sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik pelanggaran oleh korporasi.
“Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar. Kalau tidak salah, kalau kita teliti dengan baik mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar. Ada yang bandel, menganggap sepele, ya kita sudah buktikan dan kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main,” kata Prabowo dikutip dari Antaranews, Kamis (25/12/2025).
Ia juga mencontohkan, dana negara yang berhasil dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun tersebut dapat dialokasikan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, sekaligus membiayai pembangunan hunian tetap bagi para pengungsi korban bencana.
Prabowo bahkan menyinggung langsung kebutuhan rumah bagi para pengungsi yang terdampak banjir dan longsor, berdasarkan laporan dari jajaran menteri Kabinet Merah Putih yang hadir dalam kesempatan tersebut. Dari data yang diterimanya, kebutuhan hunian tetap hampir mencapai 200 ribu unit rumah.
“Dengan ini saja, 100.000 (rumah) sudah terbayar. Bayangkan berapa korporasi? 20 ini berapa? 20 perusahaan ini ya, ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka yang bisa menyelamatkan hidupnya 100.000 saudara-saudara kita,” ujar Prabowo.
Diketahui, Kejaksaan Agung melakukan penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif mencapai Rp6,62 triliun, terdiri atas Rp2,34 triliun dari denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta Rp4,28 triliun dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula. (*)
Editor: Erwin