Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan transformasi digital yang selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penguatan infrastruktur digital sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara merata.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat,” ungkapnya dikutip dari Antaranews, Minggu (15/6/2025).
Untuk merealisasikan layanan internet berkecepatan tinggi tersebut, pemerintah akan mengalokasikan spektrum baru yang dapat dimanfaatkan oleh penyedia layanan jaringan tetap secara terbuka.
Sistem open access ini mewajibkan pemilik izin untuk membuka infrastruktur mereka bagi operator lain, sehingga memperluas jangkauan layanan.
Program ini ditujukan untuk menyediakan koneksi internet tetap di lokasi-lokasi yang selama ini belum tersentuh jaringan serat optik, seperti sekolah, puskesmas, kantor desa serta rumah tangga.
Data dari Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi menunjukkan bahwa sekitar 86 persen dari total 190.000 sekolah di Indonesia belum memiliki akses internet tetap.
Selain itu, 75 persen dari 7.800 Puskesmas juga masih belum terhubung secara optimal, ditambah lebih dari 32.000 kantor desa masih berada di wilayah tanpa sinyal. Sementara itu, penetrasi layanan broadband tetap baru mencapai 21,31 persen dari total rumah tangga.
“Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri,” terangnya.
Penyusunan Peraturan Menteri yang menjadi dasar hukum program ini telah melewati proses konsultasi dengan pelaku industri selama lebih dari satu bulan. Proses seleksi operator jaringan akan dimulai pada tahun ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengutamakan kesiapan teknis dan komitmen terhadap penyediaan layanan dengan tarif terjangkau. (*)
Editor: Erwin