Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa program BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang berada dalam kelompok rentan secara ekonomi, khususnya para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antaranews, Selasa (2/6/2025).
Sebanyak 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu. Menurut Sri Mulyani, bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni untuk mencakup periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan serupa kepada sekitar 565 ribu guru honorer. Rinciannya, sebanyak 288 ribu guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sedangkan 277 ribu lainnya merupakan guru di bawah Kementerian Agama. Setiap guru honorer juga akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu.
“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujarnya.
Untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer, pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun.
Editor: Erwin