“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” ungkap Muhamad Pazri seusai yang dikutip dari Antaranews.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyelidiki lebih lanjut beberapa fakta yang muncul dalam rekonstruksi tersebut, terutama yang berkaitan dengan tersangka J.
“Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Pazri.
Salah satu poin yang disoroti oleh pihak kuasa hukum adalah tidak adanya adegan dugaan kekerasan seksual dalam rekonstruksi tersebut. Selain itu, mereka juga memperhatikan waktu yang relatif singkat antara pertemuan korban dan tersangka hingga penemuan jasad korban.
Berdasarkan informasi yang didapat, korban ditemukan pada sekitar pukul 15.00 WITA oleh saksi, namun korban dan pelaku diketahui bertemu sekitar pukul 10.30 WITA.
Pazri berpendapat bahwa rentang waktu yang singkat ini perlu diperjelas, apakah memang tersangka bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
“Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Kemudian, soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” tutur Pazri.
Sejauh ini, penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa sepuluh saksi. Dalam rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam ini, tersangka Jumran memperagakan seluruh 33 adegan pembunuhan, dan satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP turut dihadirkan.
Penerangan Lanal Banjarmasin menyebutkan bahwa setelah rekonstruksi, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Oditur Militer (ODMIL) untuk proses persidangan terbuka.
Tersangka J, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, kini ditahan oleh Denpomal Banjarmasin sejak Jumat (28/3) malam untuk 20 hari ke depan.
Diketahui, korban Juwita, seorang jurnalis di media daring lokal Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka. Ia ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, yang awalnya diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Namun, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan pada tubuh korban, melainkan luka lebam di leher, dan ponselnya juga tidak ditemukan di lokasi.
Editor: Erwin