Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto murni merupakan penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ucapnya dilansir dari Antaranews.
Tessa terangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan undang-undang mensyaratkan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar sudah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
Pada 24 Desember 2024 lalu, Penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Editor: Erwin