Diketahui sejak Senin (25/12/2023) pekan lalu warga Batu Kajang merasa resah karena wilayah itu dilintasi truk-truk pengangkut batu bara yang datang dari Kalimantan Selatan, sehingga mereka memblokir jalan dan melarang lewat truk-truk tersebut. Namun ada sopir yang nekat membuka blokir warga dengan cara menabrak sehingga mengakibatkan konflik terbuka antara warga dengan para sopir.
Kapolres Paser agar segera menindak jika memang ada pelanggaran yang dilakukan truk pengangkut batu bara tersebut. "Kalau memang ada pelanggaran lalu lintas, silahkan saja diproses. Saya juga tekankan, kalau memang tidak bisa diperingatkan upayakan penegakan hukum," tegas Nanang.
Truk-truk dari Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, wilayah paling utara Kalimantan Selatan tersebut mengangkut batu bara menuju pelabuhan di Kuaro kawasan terdekat dengan Selat Makassar. Batu bara yang diangkut juga diduga berasal dari tambang ilegal, sebab penambang tidak memenuhi kewajiban mengadakan jalan sendiri untuk mengangkut batubara yang dikelolanya.
Di Kalimantan Timur telah ada Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit. Dalam perda itu ditegaskan kewajiban pengusaha pertambangan membuat jalan sendiri untuk angkutan batubara produksinya.
Nanang Avianto berpesan kepada warga untuk menahan diri dan menjaga keamanan dan ketertiban. “Supaya tidak ada permasalahan baru lagi. Kita harus saling menahan diri," tegasnya.
Menurut keterangan warga, aktivitas pengangkutan batubara melalui jalan umum itu sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Selama itu juga di Batu Sopang terjadi beberapa kecelakaan hingga truk terbalik yang melibatkan truk batubara.
Batu Sopang berjarak lebih kurang 140 km dari Balikpapan atau 160 km dari Ibu Kota Nusantara, dan 100-an kilometer dari Tanjung, ibukota Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan, di mana ada Sungai Negara, sungai yang menjadi transportasi utama batubara di provinsi tersebut.
Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik juga sudah menegaskan untuk menegakkan aturan dalam Perda Nomor 10 2012 tersebut sambil berkoordinasi dengan para pihak.
"Aturan penggunaan jalan untuk kepentingan pertambangan dan perkebunan harus ditaati para pelaku pertambangan dan perkebunan," kata Akmal.
Sedangkan Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kaltim Endang Suherlan menyampaikan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kaltim. Penindakan akan dilakukan pada Januari 2024 bulan depan.
Editor: Aspian Nur