"Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," kata dia dalam diskusi Peluang Investasi IKN, dikutip CNBC Indonesia, Senin (11/12/2023).
Insentif PPh DTP yang dijelaskan oleh Yon merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yon Arsal menuturkan PPh DTP tersebut adalah insentif bagi karyawan yang bekerja di IKN. menurutnya, dengan penerapan PPh DTP ini, maka pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh.
"Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh," paparnya.
Dia mengatakan kebijakan PPh DTP sebenarnya juga pernah diterapkan oleh pemerintah pada 2020 ketika pandemi Covid-19. Namun, saat itu PPh ditanggung pemerintah dibatasi untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.
Tak hanya ASN dan karyawan swasta, pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mendirikan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"PPh Final 0 persen untuk UMKM," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, pada Sabtu (4/11/2023).
Adapun, pembebasan PPh tersebut akan ditunjukkan kepada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 50 miliar. Pembebasan pajak itu, kata dia, berlaku kepada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. "Omzet di bawah Rp50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha," tambah Dwi.
Secara lebih rinci, Pasal 56 PP 12/2023 menyebutkan bahwa UMKM yang dimaksud adalah usaha yang jumlah investasinya kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu sehingga bisa mendapatkan PPh yang bersifat final dengan tarif 0 persen. Omzet UMKM itu juga dibatasi hanya Rp50 miliar.
Selain itu, Dwi mengungkapkan syarat lainnya adalah mereka harus bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN. UMKM juga harus terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN apabila ingin mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut.
Editor: Maruly Z