"(Utang pemerintah) masih di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," tulis Kemenkeu, dikutip dari buku APBN Kita Edisi November 2023.
Komposisi utang pemerintah per Oktober 2023 didominasi oleh utang domestik sebesar 71,78 persen. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang mayoritas berupa penerbitan surat berharga negara (SBN) yang mencapai 88,86 persen atau Rp 7.048,90 triliun.
Rinciannya, utang dalam bentuk SBN di domestik atau denominasi rupiah adalah Rp 5.677,55 triliun. Sedangkan dalam bentuk denominasi valuta asing sebesar Rp 1.371,35 triliun.
"Kepemilikan investor individu di SBN domestik terus meningkat mulai 2019 yang hanya mencapai 2,95 persen menjadi 7,46 persen pada periode ini," ujar Kemenkeu dilansir dari tempo.co pada Jumat (1/12/2023).
Perbankan menjadi pemilik SBN domestik terbesar, yaitu mencapai 29,18 persen per akhir Oktober 2023. Ini kemudian diikuti oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun yang memegang SBN sekitar 18,49 persen.
Selain itu, Bank Indonesia juga memegang SBN sebesar 17,20 persen untuk instrumen pengelolaan moneter. Sedangkan investor asing memiliki SBN domestik sekitar 14,65 persen, termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing. Sementara itu, sisa kepemilikan SBN dipegang oleh institusi domestik lainnya.
Selain berupa penerbitan SBN, utang pemerintah per Oktober 2023 juga didapatkan dari pinjaman sebesar Rp 901,62 triliun. Rinciannya, berasal dari dalam negeri sebesar Rp 29,52 triliun dan dari luar negeri sebesar Rp 872,09 triliun.
Editor: Maruly Z