Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK
1 menit baca479 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman dianggap bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraruran perundang-undangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) seperti dilansir dari okezone.com.










