Untuk diketahui, MK telah mengagendakan sidang putusan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022. Denny Indrayana memprediksi lima jenis putusan yang kemungkinan diambil MK yaitu dengan putusan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak punya legal standing. "Artinya sistem Pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan," sebut Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2023).
Kemudian, kemungkinan kedua yaitu putusan dengan menolak seluruhnya karena permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan, atau dapat diartikan serupa dengan kemungkinan pertama.
Sedangkan pada prediksi ketiga, mengabulkan seluruhnya atau dapat dimaksudkan dengan sistem Pemilu berubah menjadi proporsional tertutup. Namun prediksi tersebut belum dapat dipastikan, apakah akan langsung diterapkan pada 2024 mendatang. "Tinggal apakah akan langsung diterapkan pada Pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya," tuturnya.
Sementara itu ada pula kemungkinan mengabulkan sebagian, putusan mengabulkan sebagian itu dari pihaknya terdapat dua versi, pertama dengan pelaksanaannya yang memutuskan sistem campuran antara penerapan proporsional tertutup yang memperhatikan nomor urut, sambil tetap memperhitungkan suara terbanyak (proporsional terbuka). "Putusan ini bisa dilaksanakan pada 2024 atau ditunda dalam pelaksanaannya," ungkapnya.
Versi kedua pada putusan mengabulkan sebagian dapat diartikan dengan sistem campuran berdasarkan levelnya, seperti contohnya proporsional tertutup untuk DPR RI, dan terbuka untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. "Atau sebaliknya, yang akan diterapkan pada Pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya," bebernya.
Kendati demikian, ia menyatakan putusan hakimnya memang lebih sulit diprediksi, meskipun bukan tidak bisa dilihat dari kecenderungan konservatif dan progresif posisi hakim selama ini.
Di samping itu ia berharap, apapun putusan MK pada Kamis (15/6/2023) besok dapat menguatkan sistem Pemilu dan tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk sekelompok kekuatan politik semata.
Editor: Maruly Zainuddin