Evaluasi terus dilakukan terhadap kinerja para Pj. kepala daerah, khususnya yang dilantik pada 2022. Dia juga menekankan pentingnya mempersiapkan pengisian Pj. kepala daerah pada 2023, baik yang telah berakhir satu tahun, maupun penugasan di daerah yang baru.
"Berdasarkan regulasi, masa jabatan Pj. kepala daerah adalah satu tahun. Mereka dapat diperpanjang dengan orang yang sama, atau diganti dengan orang baru sesuai hasil penilaian evaluasi terhadap kinerja masing-masing. Mengenai pengisian Pj. kepala daerah pada 2023, saat ini Kemendagri sudah mulai melakukan profiling terhadap calon yang diusulkan," jelas Tito, saat memimpin rapat perdana bersama jajarannya setelah libur Lebaran 1444 Hijriah.
Mendagri, hendak memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Editor: Rusdianto