Kalau JPU menuntut hukuman kepada Icad, sapaan akrab Richard Eliezer, selama 12 tahun, hakim memutuskan hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan yang disiarkan televisi swasta dan sangat ditunggu masyarakat di Tanah Air ini.
Dilansir Korankaltim.com dari berbagai sumber, dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Icad.
Hal memberatkan, perbuatan Icad tidak menghargai hubungan baik dengan Yosua sementara hal meringankan yakni Icad bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Icad dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mendengar putusan hakim, Icad yang sudah berurai air mata sebelum keputusan dijatuhkan akhirnya tak bisa membendung air mata mendengar vonis tersebut. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menggiring Icad ke dalam ruangan menghindari hal-hal tak diinginkan karena banyak pendukung Icad yang hadir di dalam maupun di luar ruang siding.
Kericuhan bahkan sempat terjadi usai Icad divonis 1,6 tahun penjara. Pengunjung sidang mendobrak pintu ruang sidang dan berebut masuk. Mereka masuk sembari meneriakkan nama Eliezer. Aksi dorong-dorongan juga terjadi. "Icad, Icad," teriak pengunjung tersebut. "Icad, Alhamdulillah 1,5 tahun," imbuh mereka.
Tak berhenti di situ, pengunjung sidang sembari menangis juga memeluk Ibu Brigadir Yosua Hutabarat yang hadir di lokasi.
Memberikan komentarnya, Rony Talapessy kepada media menyampaikan salam dari Icad kepada seluruh masyarakat Indonesia. “Icad bilang kepada saya, tolong sampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan moril dan menyebut Tuhan yang akan membalas semua kebaikan masyarakat Indonesia,” papar Rony yang juga tak kuasa menahan haru setelah mendengar keputusan hakim.
“Ini jadi ukuran bagi peradilan di Tanah Air, kalau justice collaboration bisa diterima dan ini jadi kemenangan orang kecil,” ujar Rony lagi.
Rony juga menyampaikan kalau Icad berharap bisa kembali berdinas setelah menjalani hukumannya. “Dia berharap begitu dan kami juga berterima kasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah memaafkan Icad, menghargai kejujuran sehingga vonisnya jadi lebih ringan,” sebut Rony.
Dengan vonis yang dijatuhkan kepada Icad, berarti sudah semua para pelaku perencanaan pembunuhan terhadap Yoshua divonis hakim. Sebelumnya Ferdy Sambo jadi yang pertama dan mendapat vonis hukuman mati, setelah itu istri Sambo Putri Chandrawati dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.
Bagi LPSK vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator akan memberikan pengaruh bagi peranan serupa di kasus lain. Terlebih lagi, kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat merupakan kasus besar yang menyita perhatian publik.
Editor: Aspian Nur