"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023) sore tadi.
Menurut JPU, Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Tuntutan yang dibacakan JPU membuat Eliezer tersentak, menggeleng-gelengkan kepala dan meneteskan air mata. Bahkan saat diberi kesempatan berunding dengan kuasa hukumnya, Eliezer menangis dipelukan kuasa hukumnya.
Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ada lima tersangka yang terlibat yakni Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup, Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi yang sama-sama dituntut 8 tahun.
Tuntutan kepada Eliezer tak pelak membuat pengunjung sidang berteriak karena tidak puas dan tak menduga hukuman lebih tinggi daripada Kuat, Ricky dan Putri.
Terkait tuntutan terhadap kliennya, kuasa hukum Eliezer Rony Salampessy mengaku menghormati dan mengharga, tapi punya pandangan berbeda dengan JPU. “Kami membantah beberapa poin yang sudah disampaikan JPU, klien kami jelas tak punya niat membunuh. Status JC (Justice Collaborator) Eliezer sama sekali tak dipertimbangkan padahal klien kami konsisten dan kooperatif selama persidangan. Hal itu sepertinya tidak dilihat JPU,” papar Rony.
Karena itu kuasa hukum Eliezer menegaskan akan terus berjuang dan yakin keadilan ada untuk orang kecil, untuk orang yang terindas. “Biar public yang menilai, kami akan menyiapkan nota pembelaan yang terbaik agar tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan seperti ini, antara kelas atas kelas bawah,” tegasnya.
Sementara mewakili keluarga, Roy Pudihang mengaku mereka terkejut dan terpukul dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Eliezer. “Kami tidak percaya anak kami dituntut hukuman selama itu, padahal dia sudah berstatus justice collaborator. Sekarang kami hanya bisa memohon pertolongan dari Tuhan dan kuasa hukum anak kami,” ujar Roy.
Editor: Aspian Nur