Dilansir dari laman Kominfo.go.id Minggu (31/7/2022) hari ini, ada 10 PSE yang awalnya diultimatum untuk segera mendaftarkan secara resmi kepada Kominfo, namun Amazon dan Paypal sudah mendaftar sehingga tetap bisa diakses.
“Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aptika (Aplikasi dan Informatika (Aptika) dimana sebelumnya ada 100 PSE dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran SE (Sistem Elektronik),” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sebelumnya, Kominfo sampai tanggal 29 Juli pukul 10.00 WIB lalu mencatat ada 5.394 PSE yang mendaftarkan 8.962 SE mereka, terdiri atas 8.680 SE domestik dan 282 SE asing.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE terpopuler tanggal 22 Juli lalu dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE. Hasil evaluasi kami, ada terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran sampai akhirnya ada delapan yang resmi diblokir,” paparnya.
Blokir ditegaskannya dibuka dalam waktu singkat jika PSE terkait segera mendaftar. "Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa kami bukakan blokirnya," ucapnya.
Lebih jauh Semuel menegaskan terkait isu Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan WhatsApp setelah PSE melakukan pendaftaran dipastikan informasi yang tidak benar.
“Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat,” ucapnya.
Isu mengenai pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat juga dipastikannya tidak benar.
“Melalui kewajiban pendaftaran PSE, pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik, misalnya dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan antara lain seperti pemutusan akses hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud,”ujarnya.
Editor: Aspian Nur