Sejak dilaksanakannya pelarangan sementara ekspor, pemerintah telah melakukan langkah dan koordinasi serta evaluasi untuk melakukan pemantauan di lapangan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat.
"Dari sisi kebutuhan dan pasokan kebutuhan minyak goreng curah didalam negeri sebesar 194.634 ton perbulan sedangkan pasokan minyak goreng curah sebagi berikut sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor pasokan minyak goreng curah di bulan Maret hanya mencapai 64.646,52 ton atau 33, 2 persen dari kebutuhan perbulannya," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (20/5/2022).
Airlangga mengatakan setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor pasokan minyak goreng curah pada bulan april lalu kebutuhan nasional meningkat menjadi 211.386,5 ton perbulan atau 108,74 persen dari kebutuhan yang melebihi kebutuhan nasional. Melihat stabilisasi harga berdasarkan pantauan harga minyak goreng curah sebelum dan sesudah pelarangan mengalami penurunan.
"Sebelum pelarangan harga minyak goreng curah mencapai Rp19.800 per liter. Namun sesudah larangan ekspor ini turun menjadi kisaran Rp17.200 sampai dengan Rp17.500 per liter," terangnya.
"Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk mempertahankan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani rakyat maka bapak presiden memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei 2022 minggu depan," jelasnya.
Airlangga pun menegaskan, Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. dengan penerapan aturan domestik marcet obligation (DMO) oleh kementrian perdagangan dan domestik price obligation (DPO) yang mengacu pada kajian BPKP.
"Jumlah DMO ini menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan atau sebagai cadangan sebesar 2 juta ton," ujarnya
Airlangga menjelaskan, Jumlah kisaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran akan ditetapkan oleh Kementrian Perdagangan.
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
"Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan, ketersediaan pasokan akan terus di monitor oleh aplikasi digital yang ada di Kementrian Perindustrian yang biasa disebut Similar dan distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian berbasis KTP," Terangnya.
Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng. Maka Pemerintah akan merumuskan kembali peraturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementrian Perdagangan.
"Untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar, ini dilakukan pengaturan yang tentu saja melibatkan pemerintah daerah dan tentunya bagi para perusahaan ini diharap agar bisa membeli CPO ataupun perusahaan CPO membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar," pungkasnya.
Penulis: Linda Mulyani
Editor: Supiansyah