Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK dikabarkan mengamankan sejumlah pihak.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini belum menyampaikan informasi secara rinci mengenai latar belakang pihak yang diamankan tersebut, pun dengan kasus yang tengah diusut.
Hanya saja, Ali menerangkan para pihak yang terjerat OTT tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk kemudian bisa dibawa ke Jakarta. "Saat ini para pihak yang ditangkap dan diamankan masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK," kata Ali.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tegas Ali.
Data yang didapat dari https://elhkpn.kpk.go.id/, Andi Merya memiliki total harta kekayaan sebesar Rp478 juta. Ia melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya pada 9 September 2020 lalu atau pada saat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.
Adapun rincian hartanya adalah tanah dan bangunan senilai Rp90 juta, harta bergerak lain senilai Rp374 juta, kas dan setara kas sebesar Rp13 juta. Sehingga total menjadi Rp 478 juta.
Andi Merya Nur baru menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur tiga bulan, dilantik Gubernur Sultra Ali Mazi 15 Juni 2021 lalu. Ia menggantikan Bupati Kotim Sebelumnya Samsul Bahri Madjid yang meninggal dunia setelah kurang lebih menduduki kursi empuknya selama 1 bulan.[]
Penulis : Tim Koran Kaltim
Editor : Aspian Nur