Forkopimda Harus Awasi Kegiatan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Iduladha
1 menit baca198 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Kementerian Agama RI sudah menerbitkan dan mensosialisasikan edaran Nomor SE No 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriyah/2021 Masehi di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggarisbawahi pentingnya dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam implementasi edaran tersebut, utamanya terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Gus Yaqut, sapaan akrabnya, melihat ada potensi terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.










