Dilansir dari Antara, Ketua KPU Kalsel Sarmuji menjelaskan, data yang ditampilkan tersebut hasil foto formulir Model.C Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. "Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model.C Hasil-KWK akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hitung cepat yang ditampilkan bukan merupakan hasil resmi perhitungan perolehan suara, karena penetapan hasil rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
PSU dilaksanakan pada satu kota dan dua kabupaten di Kalsel, yaitu di 301 TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Kemudian lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul ada 502 TPS serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui memutuskan PSU terhadap sengketa pilkada yang diajukan Denny selaku calon gubernur Kalsel. Sebelumnya, KPU Kalsel menetapkan pasangan calon petahana, Sahburun-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.
Sementara pasangan penantang, Denny-Difriadi, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen. Denny-Difri pun menggugat hasil tersebut ke MK. Mereka meminta MK mendiskualifikasi petahana karena melakukan sejumlah kecurangan, seperti politik uang
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di CNNIndonesia.com hari Kamis 10 Juni 2021 dengan judul : Hasil Suara Pilgub Kalsel, Petahana Ungguli Denny Indrayana