Ramadan Tahun Ini Bolehkah Tarawih di Masjid? MUI: Tunggu Pemerintah
1 menit baca184 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SURABAYA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Makruf Khozin menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah, terkait boleh atau tidaknya digelar shalat tarawih di masjid di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Ia menegaskan, apa pun keputusan pemerintah, baik itu pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, akan menjadi acuan MUI Jatim dalam mengeluarkan imbauan.
"Apakah nanti Ramadhnn tarawihnya secara serentak di masjid-masjid atau tidak, kita tunggu keputusan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Makruf di Kantor MUI Jatim, Surabaya, Senin (22/3). Makruf menegaskan, pihaknya siap menjalankan apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pelaksanaan Shalat Tarawih.










