Jika vaksinasi Covid-19 pada malam hari bertentangan dengan standar medis, kata Miftachul, MUI membolehkan penyuntikan vaksin tersebut pada siang hari. "Tapi umpama siang hari kalau untuk mempercepat proses agar segera terlaksana dengan tertib, dan standar sebagaimana yang telah ditentukan, ya boleh," ujarnya.
Miftachul menyebut suntikan vaksin Covid-19 tak akan membatalkan ibadah puasa bagi umat Islam lantaran fungsinya yang hanya sebagai penguat. "Tidak [membatalkan], Itu kan fungsinya kan hanya untuk memperlancar isi perut saja, semacam nutrisi, penguat saja," katanya.
Meski proses vaksinasi telah berjalan dan kasus penularan Covid-19 berangsur turun, MUI berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama Ramadan. "Kami imbau agar tetap, prokes ini tetap dilaksanakan dengan baik karena itu juga bagian dari ajaran agama Islam," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan membuka jam operasional program vaksinasi Covid-19 pada siang hingga malam hari saat bulan Ramadan mendatang. Rencana itu menyusul hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI yang menyebutkan bahwa aktivitas penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin juga telah memastikan bahwa menerima suntik vaksin virus corona pada bulan Ramadan tak membatalkan puasa. Mantan Ketua Umum MUI itu mengajak warga Indonesia untuk mengikuti vaksinasi virus corona.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di CNNIndonesia.co.id hari Minggu 21 Maret 2021 dengan judul : Ketum MUI Anjurkan Vaksinasi Covid-19 Malam Hari saat Ramadan