"Tapi penyidik akan mendalami lagi, sudah berapa lama mereka menggunakan," ucap Yusri. Saat penangkapan, kata Yusri, penyidik turut menyita alat bukti berupa alat isap dan klip plastik bekas sabu.
Yusri menyebut saat ditangkap keduanya baru saja mengonsumsi barang haram tersebut. Sabu itu dibeli oleh F sebanyak 0,25 gram dengan harga Rp200 ribu. Disampaikan Yusri, saat ini penyidik masih mendalami dari mana barang haram itu bisa mereka dapatkan.
"Kami masih mendalami barang haram itu dapat dari mana, karena beberapa chat juga sudah kami lakukan sebagai barang bukti, termasuk permintaan barang narkotika jenis yang lain dari handphone milik keduanya," tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul dan F saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun. "Nanti akan kita coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tetapi kasus tetap berjalan," ucap Yusri.
Polisi sebelumnya menangkap selebgram Abdul Kadir bersama rekannya F di sebuah hotel di daerah Pancoran, Jaksel pada 27 Januari lalu. "Kita tangkap di kamar hotel di daerah Pancoran tanggal 27 kemarin, dia habis pakai (narkoba) bersama temannya laki-laki berinisial F," kata Yusri.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di CNNIndonesia.com hari Senin 1 Februari 2021 dengan judul : Selebgram Abdul Kadir Mengaku Coba-coba Pakai Sabu