Orang yang mendapatkan kebiri kimia akan mengalami keluhan testosterone deficiency syndrome (TDS) atau sindrom defisiensi testosteron. Seperti dilansir URMC, TDS merupakan kondisi di mana tubuh seorang laki-laki tidak memproduksi cukup hormon testosteron.
Orang yang dikebiri kimia, menurut dr Nugroho, bisa mengalami beberapa gejala, seperti gangguan ereksi dan gairah, lemas, mudah capai, dan mudah mengantuk. Selain itu, mereka juga berisiko terhadap beberapa kondisi atau masalah kesehatan.
"Risiko lainnya ialah menjadi gemuk, tinggi kolesterol, kecing manis (diabetes) tipe dua, tekanan darah tinggi," kata dr Nugroho. Relawan mendampingi seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) saat mengikuti pembelajaran secara daring di asrama Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Malang, Jawa Timur.
Hingga saat ini, menurut dr Nugroho, belum ada petunjuk mengenai zat kimia apa yang akan digunakan dalam proses kebiri kimia. Akan tetapi, mungkin saja yang digunakan adalah golongan obat yang dapat menekan produksi hormon gonadotropine. "Ini merupakan hormon yang merangsang pembentukan testosteron," kata dr Nugroho
Belum ada petunjuk mengenai zat kimia apa yang akan digunakan dalam proses kebiri kimia. Efek dari kebiri kimia dapat mengganggu produksi testosteron seumur hidup bila diberikan dalam jangka panjang. Terlepas dari peraturan pemerintah yang baru saja ditandatangani, dr Nugroho mengatakan, tindakan kebiri kimia tidak sesuai dengan kode etik kedokteran. "(Kebiri kimia) melanggar kode etik kedokteran," ujar dr Nugroho.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia). Pada Pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabiliasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan pada Pasal 5 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Pada Pasal 6, disebutkan pula bahwa tindakan kebiri kimia dilakuakn melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Senin 4 Januari 2021 dengan judul : Ini yang Terjadi Bila Orang Dikebiri Kimia