Dianggap Ilegal dan Ormas Terlarang, Pemerintah Resmi Hentikan Kegiatan FPI
1 menit baca191 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.
Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers Rabu (30/12/2020) hari ini.










